Home / Berita Terbaru / Majelis Hakim PN Situbondo Kabulkan Seluruh Petitum Tergugat Kasus Gugatan Umrah PCNU

Majelis Hakim PN Situbondo Kabulkan Seluruh Petitum Tergugat Kasus Gugatan Umrah PCNU

Situbondo, bhasafm.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo resmi menjatuhkan putusan perkara perdata terkait gugatan jemaah umrah yang melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo dengan mengabulkan seluruh petitum pihak tergugat pada Sabtu (12/9/2026).

 

Kuasa Hukum Tergugat I, Atik Kristiana, menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai independen, objektif, serta mempertimbangkan secara cermat fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

 

Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk penegasan hukum bahwa kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab setiap subjek hukum harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan hubungan hukum yang sebenarnya.

 

Sebelumnya, sebagian jemaah melayangkan gugatan perdata ke PN Situbondo lantaran merasa dirugikan atas penyelenggaraan ibadah umrah yang difasilitasi PCNU bersama Biro Perjalanan PT Mahabbah pada 19 Januari 2025 lalu.

 

Atik menambahkan bahwa putusan tersebut membuktikan setiap tuntutan hukum perdata harus didasarkan pada konstruksi pembuktian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Tag: