Situbondo, bhasafm.co.id- Pengobatan seorang pria berinisial E (57) yang mengaku sebagai suami Ida Dayak di Pasar Mimbaan Baru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dibubarkan oleh polisi.
Dibubarkannya pengobatan ini terjadi karena pengobatan ini tidak berizin sehingga petugas polisi membubarkannya setelah banyak didatangi oleh ratusan orang.
Humas Polres Situbondo Ipda Sutrisno mengatakan alasan pembubaran dikarenakan pengobatan ini tidak ada izin keramaian, serta pihaknya melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan kemungkinan bukan suami dari Ida Dayak.
Warga mengaku diminta membeli obat dengan harga Rp 50.000 dan dijanjikan sembuh dari penyakit yang dideritanya.
Seorang warga bernisial H (25) dari Desa Curah Tatal mengatakan tidak ada keanehan pada praktik pengobatan ini karena menerapkan sistem yang sama dengan praktek pengobatan Ida Dayak. Tanpa dipungut biaya dan hanya menjual obat seharga Rp 50.000
Mengenai ini Polres Situbondo ataupun dari pihak Ida Dayak belum memberikan infomasi lanjutan