Situbondo, bhasafm.co.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara transparan melalui kegiatan Sosialisasi Pemberian Hak Integrasi yang digelar di area rutan pada Rabu (4/11/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur serta persyaratan substantif dan administratif dalam pengusulan hak integrasi.
Adapun hak integrasi yang disosialisasikan meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Cuti Menjelang Bebas (CMB). Suwono menegaskan kepada seluruh warga binaan bahwa seluruh proses pengurusan hak integrasi tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Ia menambahkan, pemenuhan hak integrasi diberikan tanpa diskriminasi kepada setiap warga binaan yang memenuhi kriteria dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan warga binaan, sehingga mereka siap menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan diterima kembali secara positif oleh masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya.








