Pemkab Situbondo Godok Perbup Pasar Modern Untuk Melindungi UMKM

0
427
BhasaFM
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pemkab Situbondo sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang pasar modern. Pembuatan Perbup pasar modern tersebut untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembuatan Perbup pasar modern ini merupakan instruksi Gubernur Jawa Timur. Gubernur mendorong Bupati dan Wali kota, agar membuat Perbup karena semakin maraknya pasar modern saat ini.

Jika dibiarkan akan sangat mengancam pelaku UMKM. Salah satu poin penting pembuatan Perbup pasar modern, yaitu Gubernur menekankan pelaku usaha pasar modern harus memasarkan 51 persen produk lokal.

Bupati Dadang Wigiarto, mengatakan, sudah saatnya pasar modern menampung produk lokal. Oleh karena itu, pelaku UMKM harus juga berbenah,  agar produknya dikemas sesuai standarisasi manajemen pasar modern.

Dadang menambahkan, sejauh ini memang ada beberapa masalah kerjasama dengan manajemen pasar modern, seperti pembayaran terlalu lama karena terkendala sistem manajemen pasar modern yang tersentral.

Lebih jauh Dadang Wigiarto menegaskan, perkembangan dunia UMKM memang agak lamban, karena sebagian besar dari mereka menggantungkan diri kepada Pemerintah. Oleh karena itu kata Dadang, kedepan mental wirausaha UMKM harus terus berkembang agar siap bersaing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.