
Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten Situbondo, melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan inspeksi mendadak atau Sidak ke beberapa pasar tradisonal, seiring dengan merebaknya penemuan minya goreng kemasan dengan merek MinyakKita yang kurang dari takaran.
Sidak dilakukan di antaranya di dua pasar tradisonal kawasan kota yakni di pasar Senggol Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji dan di Pasar Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan MinyakKita kemasan 1 kilogram tidak sesuai dengan takaran.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Edy Wiyono mengatakan, ada dua jenis kemasan minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran karena di label kemasan tertulis 1 liter namun isinya kurang dari 1 liter yakni minyak goreng kemasan plastik buram berisi 720 mililiter yang dibandrol dengan harga Rp16.500 dan kemasan plastik tebal berisi 980 mililiter dijual dengan harga Rp17.500. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tersebut adalah Rp15.500 per liter.
Selain kemasan plastik, ada juga MinyakKita kemasan botol yang tidak sesuai dengan label dan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni kemasan botol tutup hijau berisi 720 mililiter dijual Rp16.500 dan kemasan botol tutup kuning berisi 980 mililiter dijual Rp17.500.
Kata Edy Wiyono, minyak goreng kemasan yang tidak sesuai dengan takaran itu dijual bebas di sejumlah pasar tradisonal, toko, maupun di sejumlah warung. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisonal dan mengimbau kepada pedagang untuk tidak membeli minyak kemasan yang kurang dari takaran.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bulog setempat terkait temuannya tersebut, agar minyak goreng ditarik dari peredaran karena tidak sesuai dengan takaran atau tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.