Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskoba Polres Situbondo, mengamankan 112 pil trex atau obat keras berbahaya (Okerbaya) dari tangan seorang pemuda inisial EL (24), warga Situbondo.
El diringkus di sebuah tempat pencucian mobil karena diduga mengedarkan Okerbaya di sekitar lingkungan lembaga pendidikan di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran Okerbaya yang menimbulkan keresahan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan El. Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 112 butir pil trex yang sudah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan perkara untuk memutus rantai peredaran Okerbaya di wilayah hukum Situbondo. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, melalui layanan Polri 110 atau Whasapp pengaduan 0811-3391-1000.









