Situbondo, bhasafm.co.id- Sementara itu , Pengacara terdakwa kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sebanyak 42 ton, Unggul Satrio Nugroho, menilai tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan terhadap kliennya, Ahmad Roni (28) dan Agus Efendi (39) tidak masuk akal . Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa kedua terdakwa hanyalah pekerja lepas, mengangkut dan melayani saat ada pembeli solar, tanpa tahu apakah hal itu melanggar hukum atau tidak.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, setiap truk yang datang ke gudang penyimpanan BBM solar, sopir truknya gonta ganti, sehingga kedua terdakwa tidak bisa mengenali sopir pembeli solar . Apalagi dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa hanya mendapatkan upah Rp150 ribu dalam sehari ditambah uang makan Rp20 ribu. Hal ini membuktikan bahwa keduanya benar-benar pekerja, bukan pengelola apalagi pemilik gudang.
Tuntutan 3,5 tahun terhadap terdakwa dinilai berlebihan dan tidak masuk akal, padahal jaksa mengetahui fakta-fakta persidangan. Sementara pemilik gudang atau pengelola atas nama Yanuar dan Ari Pocet sampai saat ini masih buron . Satrio akan melakukan analisa terlebih dulu terkait dengan tuntutan jaksa terhadap dua orang kliennya. Karena yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya poin-poin dan pokok-pokok saja sehingga perlu dianalisa kembali . Informasi yang dihimpun , Jaksa Penuntut Umum membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Keduanya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jounto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diinformasikan sebelumnya , Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi pada 26 Januari 2026, di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola oleh terdakwa Agus Efendi dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang dikelola terdakwa Ahmad Roni.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita sebanyak 42 ton BBM solar subsidi yang diisi ke dalam 27 kempu berukuran 1.000 liter dengan total solar 26.333 liter, dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar 14.129 liter, serta satu unit truk.








