Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mengamankan seorang pria yang sedang melakukan kunjungan tatap muka dengan salah seorang warga binaan pemasyarakatan. Pengunjung tersebut ketahuan membawa tembakau yang diduga dicampur ganja.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, tembakau memang dilarang masuk Rutan Situbondo, karena rawan disalahgunakan oleh warga binaan. Oleh karena itu, petugas Rutan Situbondo mengamankan tembakau yang sengaja disusupkan masuk ke Rutan Situbondo.
Rudi Kristiawan mengaku berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo untuk memastikan apakah tembakau tersebut asli atau justru ada campuran ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tembakau tersebut asli. Pengunjung tersebut kemudian diperingatkan untuk tidak membawa tembakau lagi saat berkunjung. Sedangkan narapidana S atau yang dikunjungi mendapatkan sanksi sel di dalam Rutan.
Rudi mengemukakan, bahwa Rutan Situbondo berkomitmen dan menyatakan perang dengan narkoba. Oleh karena itu sekecil apapun barang pengunjung, tidak akan lepas dari penggeledahan.
Ke depan, pihaknya akan semakin memperketat penjagaan, agar hal serupa atau barang yang dilarang masuk ke Rutan tidak kembali terjadi. Rudi mengaku, bahwa kantin Rutan sudah menyediakan rokok dan lainnya, sebagai bentuk antisipasi tidak ada barang yang dilarang masuk Rutan, salah satu contohnya yakni tembakau.