
Situbondo, bhasafm.co.id- Tim opsnal Polres Situbondo, melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, pada Minggu (9/2/2025). Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga memproduksi pupuk cair palsu.
Kasatresrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengatakan, tim opsnal menggerebek rumah kontrakan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan.
Dari rumah tersebut, warga mencium bau menyengat yang sangat mengganggu penciuman dan adanya pengiraman barang yang dikemas menggunakan botol yang diduga pupuk cair palsu.
Setelah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan produksi pupuk cair palsu.
Petugas menyita sebanyak 1.230 botol pupuk cair yang sudah dikemas dengan berbagai merk, 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen dan 4 buah galon pupuk cair, ribuan botol, tutup botol, label, timbangan, kardus, dan beberapa laptop.
Petugas mengamankan terduga pelaku utama yakni pemilik usaha pupuk cair bernama Budi Hartono (48) bersama dengan stafnya, Maulana Shaka Mardana (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Budi Hartono dijerat dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kepada penyidik, Budi Hartono mengaku bahwa bisnis pupuk cair diduga palsu ini sudah dijalani selama kurun waktu dua tahun lamanya. Omzetnya antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per bulan.