Situbondo, bhasafm.co.id– Dua orang pelaku curanmor dan ponsel milik Nur Haliki Putera (16) warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur ditangkap Polres Situbondo.
Kedua pelaku ini bernama Moh. Torimo (34) dan Narto (40) keduanya warga desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Masih ada pelaku lain yang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu FJ (30) dan AM (35) warga Kecamatan Banyuglugur.
AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Situbondo mengatakan untuk saat ini keduanya masih diperiksa oleh para penyidik dalam proses pengembangan kasus ini.
Keduanya dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Situbondo.