Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo mengamankan tiga pelaku judi online (Judol) pada hari Jum’at (01/11/2024).
Ketiga pelaku ini berinisial SA (32), warga kelurahan Mimbaan, TN (50) warga Desa/Kecamatan Besuki, MI (41) warga kelurahan Dawuhan.
Penangkapan ketiga pelaku setelah tim resmob mendapatkan pengaduan dari warga akan resahnya keberadaan judol ini lalu petugas mengamankan pelaku tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan mengatakan pelaku yang pertama kali ditangkap yaitu SA yang diduga kuat sebagai penjual togel online. Dari SA polisi mengamankan barang bukti satu buah HP yang berisi saldo Rp 300.000 dan satu unit sepeda motor.
Selain itu. Tim Resmob juga mengamankan MI warga kelurahan Dawuhan yang terlibat dalam taruhan judol itu. Darinya diamankan satu buah ponsel yang bersaldo Rp 900.000.
Setelah mengamankan MI, tim Resmob bergerak mengamankan TN dengan barang bukti satu buah HP dengan akun pembelian togel online dan uang tunai Rp 70.000
Ketiga pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.