Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Terduga pelaku yakni seorang pemuda berusia 18 tahun.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Petugas telah mengamankan pemuda tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Situbondo pada Kamis (11/12/2025). Petugas Unit PPA Satreskrim bersama Polsek Kapongan kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti.
Kata Agung Hartawan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Penyidik Unit PPA melakukan penanganan terpadu, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, karena masih berusia 14 tahun.
Korban telah menjalani visum serta diperiksa oleh penyidik didampingi pihak keluarga dan tenaga pendamping untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan ramah anak.
Polres Situbondo juga bekerja sama dengan psikolog dan lembaga layanan terkait untuk membantu pemulihan kondisi mental korban. Menurut Agung, trauma psikologis sering kali lebih berat daripada fisik. Sehingga perlu dilakukan dengan serius agar tidak menjadi penghambat masa depannya.
Modus yang dilakukan tersangka yakni merayu korban melakui media sosial dan pesan WhatsApp sebelum akhirnya terjadi tindakan kekerasan seksual. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan rekaman digital yang diduga terkait perbuatan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang diterapkan dalam kasus ini cukup berat.
Kata Agung Hartawan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia digital atau media sosial. Orang tua harus lebih proaktif mendampingi anak-anaknya saat menggunakan ponsel dan medsos.
Agung menegaskan bahwa Polres Situbondo membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atau melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan bisa melalui layanan polisi 110 atau datang langsung ke Polres atau Polsek terdekat.









