Situbondo, bhasafm.co.id- Praktisi Hukum Situbondo, Dr. Supriyono SH.M.Hum mendesak KPK agar mengusut tuntas pemberi suap atau pemberi hadiah dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati.
Kata Supriyono, selama ini KPK hanya melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap sejumlah kontraktor atas kasus dugaan korupsi gratifikasi tersebut. Namun tak satupun kontraktor yang diungkap dalam kasus ini.
Supriyono menjelaskan, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menerima gratifikasi dapat dipidana.
Selanjutnya pada pasal 12B ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat dipidana.
Aturan tersebut sudah jelas mengamanatkan bahwa penerima hadiah baik berupa uang ataupun barang dan pemberi hadiah atau pemberi suap, dapat dikenakan sanksi pidana.
Diinformasikan sebelumnya, Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati ditahan KPK usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik KPK di Gedung KPK pada Selasa, 21 Januari 2025.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021–2024. Kedua tersangka akhirnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.