Situbondo, bhasafm.co.id- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati untuk ditetapkan menjadi APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD, di Aula Gedung DPRD, Kamis (27/11/2025).
Setelah semua fraksi memberikan pandangan umumnya, akhirnya DPRD menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Paripurna dihadiri oleh 30 orang dari 45 anggota DPRD dan dinyatakan forum telah terpenuhi.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo berterima kasih karena semua fraksi menyepakati Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Ia berjanji apa yang menjadi catatan fraksi akan ditindaklanjuti.
Katanya, legislatif adalah bagian dari pemerintah daerah yang tak terpisahkan. Tidak ada istilah trias politika dalam pemerintahan daerah, legislatif dan eksekutif sama-sama disebut pemerintah daerah.
Bupati juga memastikan bahwa penyusunan APBD di tahun berikutnya akan selalu tepat waktu. Tahun 2025 masih kurang terkoordinasi dengan baik karena bupati dan wakil bupati belum sepenuhnya bertugas.
Bupati juga berjanji akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya melalui aset yang belum dioptimalkan. Saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang menginventarisir aset milik pemerintah daerah.








