
Situbondo- Satgas Covid-19 Situbondo mengeluarkan surat edaran melarang masyarakat melakukan takbir keliling saat malam takbiran hari raya idul fitri. Pelarangan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Bupati Situbondo, Karna Suswandi, larangan takbir keliling itu mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur tentang panduan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah serta SE Menteri Agama.
“Kami sudah membuat surat edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri Nomor 31 Tahun 2021,” katanya, Selasa, 11 Mei 2021
Bupati yang akrab dipanggil Bung Karna itu menambahkan, pelaksanaan malam takbiran di masjid dan mushalla harus memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaan sholat idul fitri harus berdasar kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga RT, sebagaimana diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Sesuai ketentuan pelaksanaan sholat di zona kuning seperti maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Saya mohon masyarakat mematuhi prokes dengan menjaga jarak serta mengenakan masker,” terangnya.
Selain melarang adanya takbir keliling dan pembatasan jumlah jamaah sholat idul fitri, SE Satgas Covid-19 juga mengatur tentang larangan adanya open house. Larangan tersebut berlaku untuk lingkungan kantor maupun komunitas.
Reporter: Zaini Zain