Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Satlantas Polres Situbondo, memindahkan sebagian barang bukti kecelakaan lalu lintas berupa kendaraan roda empat yang sempat terparkir di jalur pantura Situbondo, karena masih dilakukan proses hukum akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan mengaku bahwa lahan parkir unit Gakkum yang berada di lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo sangat terbatas, hanya muat tiga unit mobil. Sementara yang ditangani ada sejumlah kendaraan yang terlibat laka lantas.
Kondisi ini sempat mendapatkan protes warga sekitar yang mengaku ngeri melihat kendaraan dengan kondisi rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas. Merespons hal itu, Kasat Lantas bersama Unit Gakkum mendatangi Ketua RT setempat dan meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Saat ini petugas Satlantas telah memindahkan sebagian kendaraan barang bukti tersebut ke Polres Situbondo.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 04, Holil berterima kasih atas respon cepat petugas Satlantas Polres Situbondo, karena telah memindahkan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang dinilai kurang etis jika terparkir di pinggir jalan.









