Situbondo, bhasafm.co.id- Satresnarkoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,41 gram.
Dari hasil pengungkapan ini, satu orang tersangka diamankan, berinisial AEP (33) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
AEP diamankan beserta barang bukti sebanyak 0,41 gram sabu, 3 buah timbangan elektrik, 4 pak plastik klip, 7 bungkus plastik klip bekas sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu dan Handphone.
Kata Kapolres, ungkap ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satreskoba bahwa ada peredaran narkoba. Akhirnya, informasi tersebut ditindaklanjuti sampai akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Guna kepentingan penyidikan pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Dwi Sumrahadi berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan cara melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan.