Situbondo, bhasafm.co.id- Pengadilan Negeri Situbondo menggelar sidang perdana kasus dugaan penimbunan 42 ton solar subsidi, Selasa (14/4/2026). Dua terdakwa, Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28), menjalani agenda pembacaan dakwaan atas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Keduanya dijerat Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman serius.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryani mengungkapkan adanya keterlibatan Yanuar Kristian sebagai pemilik gudang penimbunan. Namun, hingga saat ini Yanuar dilaporkan masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang. Terdakwa Agus diketahui berperan sebagai kepala gudang, sementara Ahmad Roni bertindak sebagai asisten operasional.
Sinergi penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan besar Bareskrim Polri pada Januari lalu.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. JPU berencana menghadirkan 13 saksi, termasuk unsur masyarakat dan saksi ahli dari Kementerian ESDM untuk memperkuat dakwaan. Majelis Hakim yang diketuai Haris Suharman Lubis memprediksi persidangan akan berlangsung intensif setiap pekannya.
Target putusan akhir perkara ini dijadwalkan jatuh pada tanggal 22 atau 23 Juni 2026 mendatang.
Barang bukti berupa 42 ton solar yang dikemas dalam puluhan kempu raksasa menjadi poin utama dalam pembuktian persidangan. Kasus yang bermula dari operasi di wilayah Kendit dan Panarukan ini menarik perhatian publik karena volume penyalahgunaannya yang sangat besar. PN Situbondo berkomitmen mengawal proses hukum ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.








