Situbondo- Seorang siswa SMP berusia 13 tahun berinisial M asal Panarukan, dilaporkan telah menghamili siswi SMA sebut saja namanya Melati, (16). Akibat hubungan cinta terlarang dengan siswa kelas II SMP itu, Melati hamil dan telah melahirkan bayi perempuan.
Pihak keluarga Melati baru tahu anaknya hamil setelah diberitahu pihak sekolah. Saat itu, pihak sekolah mendatangi rumah keluarga Melati dan memberi tahu sedang hamil delapan bulan. Dari sinilah diketahui, jika bayi dikandungnya merupakan hasil hubungan dengan pacarnya M, siswa SMP yang tak lain tetangganya sendiri.
Konon, Melati dan M berpacaran sejak awal 2022. Sejak saat itu, keduanya telah berhubungan lebih dari tiga kali. Pihak keluarga Melati sebenarnya telah mendatangi rumah M, namun pihak keluarga M meminta dilakukan tes DNA, untuk mematikan anak yang dilahirkan Melati benar-benar hasil hubungannya dengan M. Karena merasa kurang mendapat sambutan baik, pihak keluarga Melati akhirnya melaporkannya ke Mapolres.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan adanya laporan dugaan kasus persetubuhan anak dibawa umur. Korban dan terlapor sama-sama berstatus di anak di bawah umur.
“Kami sudah terima laporannya dan akan kami konfirmasi dengan keterangan saksi-saksi termasuk dari pihak saksi terlapor,” ujarnya, Rabu, 28 Desember 2022.
Reporter: Zaini Zain