Supriyono Demo Tunggal Protes Dugaan Kriminalisasi Hukum Tersangka Illegal Loging

0
289
bhasafm
Supriyono, saat memberikan keterangan pers usai bertemu Kapolres di halam Mapolres Situbondo (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Seorang pengacara melakukan aksi demo tunggal, karena menilai terjadi tebang pilih penanganan kasus hukum yang dilakukan Polsek Arjasa. Supriyono melakukan protes sambil berjalan kaki membawa poster ke Mapolres Situbondo.

Supriyono menyampaikan langsung dugaan terjadinya kriminalisasi hukum itu kepada  Kapolres Situbondo  AKBP Achmad Imam Rifa’i. Selain itu, Supriyono juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri.

Menurut Supriyono, Kapolres menyampaikan akan menindaklanjuti pengaduannya, yaitu akan meninjau kembali dugaan kasus illegal logging yang dituduhkan kepada kliennya bernama Yon Hadiyono alias Muksin.

“Tadi Pak Kapolres berjanji akan menindaklanjuti pengaduan kami. Selain itu, kami akan melanjutkan pengaduan adanya dugaan kriminalisasi hukum ke Mabes Polri,” terangnya, Senin, 6 Desember 2021.

Supriyono mempertanyakan dasar hukum Polsek Arjasa menetapkan kliennya menjadi tersangka. Padahal kliennya itu hanya orang suruhan mengantarkan kayu dan tidak tahu menahu dengan status kayu sonokeling yang dijadikan barang bukti kasus illegal logging.

“Saat ini klien kami sudah ditahan. Kami heran apa dasar hukumnya karena dia itu hanya suruhan dan tidak tahu apapun terkait status kayu-kayu itu,” terangnya.

Supriyono menilai terjadi tebang pilih penanganan hukum dalam kasus perkara illegal loging yang menjerat kilennya. Pasalnya, ada pihak-pihak lain yang diduga merupakan pemilik kayu tidak dijadikan tersangka.

“Klien kami itu ngambil kayu dari rumah SR diduga pemilik kayu. Kenapa ia tidak disangkut pautkan dengan kasus ini?,” tanyanya dengan nada heran.

Oleh karena itu, Supriyono berjanji akan mengawal terus kasus yang menjerat kliennya. Demi sebuah keadilan, tidak boleh ada tebang pilih atau kiriminalisasi hukum terhadap siapapun.

“Kejadiannya pada 20 Mei 2021 di jalan Raya Desa Ketoan Arjasa saat kliennya kami hendak mengirimkan kayu sonokeling menggunakan pikap. Klien kami hanya disuruh mengantar dan tidak tahu menahu dengan belasan batang status kayu itu,” ujarnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.