Situbondo– Memasuki liburan panjang Hari Raya Idul Fitri, semua mobil dinas pejabat di kandangkan, termasuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati. Pemerintah melarang mobil dinas dipergunakan mudik lebaran.
Semua mobil plat merah diparkir di halaman belakang Pemkab Situbondo. Mobil Dinas ini dikandangkan selama dua pekan dan baru bisa diambil setelah masuk kerja sehabis lebaran.
Menurut Kabag Humas Pemkab Situbondo, Imam Hidayat, sejak Jum’at kemarin (8/6) semua mobil dinas sudah dikandangkan. Hal itu sesuai himbauan Menteri Dalam Negeri, agar mobil dinas tidak dipergunakan mudik lebaran.
Imam menambahkan,semua mobil dinas baru bisa diambil 21 Juni mendatang. Untuk mobil dinas Bupati dan Wabup diparkir dibawah tenda berderetan dengan Mobil Dinas milik Sekretaris Daerah dan Asisten Bupati.
Imam menambahkan, hanya mobil dinas operasional untuk penanganan emergency yang tidak dikandangkan selama musim libur panjang, seperti mobil ambulance dan mobil pemadam kebakaran.
Imam mengaku, selama terparkir di belakang Kantor Pemkab, semua mobil dinas dalam pengawasan Satpo PP. Petugas melakukan penjagaan selama 24 jam penuh.