Jempol Kaki Diamputasi, Korban Kecelakaan Lalu lintas Gugat Pelaksana Proyek

0
535
Bhasa
Ilustrasi

Situbondo– Seorang korban kecelakaan lalu lintas menggugat pelaksana proyek perbaikan jalan. Rizal Ainul Yaqin, mengalami kecelakaan hingga mengalami patah tulang dan jempol kakinya harus diamputasi.

Rizal Ainul Yaqin mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pantura Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, 18 Mei lalu. Korban terjatuh dari atas sepeda motornya, karena tak mengetahui ada lubang saat jalan sedang diperbaiki.

Kuasa Hukum Rizal Ainul Yaqin, Supriyono, mengatakan, korban terjatuh karena tak ada rambu-rambu perbaikan jalan. Supriyono mengaku, selain  menggugat secara pidana, dirinya juga menggugat secara perdata.

Menurut Supriyono, ada beberapa alasan dirinya menempuh jalur hukum, diantaranya  pelaksana proyek lalai karena tak memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, gugatan yang dilakukannya sudah sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan jalan.

Supriyono mengaku, ada beberapa pihak yang dinilai harus bertanggungjawab kecelakaan kliennya. Yaitu pemenang tender PT  Anugerah Cakra Buana sebagai tergugat I. Pelaksana proyek PT Timbul Grup tergugat II, serta Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional Probolinggo-Situbondo di Probolinggo sebagai tergugat III.

Lebih jauh Supriyono mengatakan, pihaknya menggugat secara pidana dan perdata, agar pihak-pihak terkait memberikan ganti rugi kepada kliennya. Ganti rugi tersebut kata Supriyono, bukan berupa santunan melainkan membantu biaya pengobatan di luar fasilitas asuransi jasaraharja maupun jaminan kesehatan lainnya.

Supriyono mengaku, gugatan ini dilakukan agar jadi pemahaman hukum terhadap masyarakat. Yang tak kalah pentingnya, kejadian serupa tak terulang lagi, agar pelaksana proyek jalan agar memperhatikan keselamatan pengendara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.