
Situbondo- Seluruh penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) mengikuti rapid test, untuk mencegah penularan Covid-19. Rapid test bagi penyelenggara ini dimulai sejak Senin hingga Rabu besok.
Para penyelenggara semua tingkatan mengikuti rapid test sebelum melaksanakan tugasnya, mulai dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto kepada wartawan mengatakan, rapid test atau tes cepat bagi penyelenggara harus dilakukan, sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Rapid test dilakukan selama tiga hari di bagi menjadi tiga zona.
“Rapid test ini dilakukan sebagai upaya pencegahan virus Corona dilakukan di tiga zona yaitu barat, tengah dan timur,” kata Marwoto kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2020
Menurut Mawroto, ada 2.200 penyelenggara harus melakukan rapid test. Hari pertama sudah ada sekitar 800 orang selesai rapid test. Bagi penyelenggara yang diketahui reaktif hasil rapid testnya, maka sesuai ketentuan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Misalnya diketahui yang reaktif adalah PPDP, maka diminta isolasi mandiri 14 hari dan untuk sementara tidak diizinkan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujarnya.
Marwoto mengaku, hasil rapid test untuk sementara tak bisa disampaikan agar tak menimbulkan kegaduhan. Seluruh penyelenggara akan di evaluasi setelah pelaksanaan rapid test selesai.