
Situbondo- Sebanyak 20 ribu warga Situbondo belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah mamasang fasilitas perekaman e-KTP di setiap Kecamatan untuk mempercepat pembuatan e-KTP.
Dispendukcapil menargetkan pembuatan e-KTP selesai sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengingat syarat warga menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti harus memiliki e-KTP.
Menurut Kepala Dispendukcapil Situbondo, Sofwan Hadi, masyarakat akan masuk DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilbup 9 Desember mendatang jika sudah memiliki e-KTP.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman dan kami siap melayani,” kata Sofwan Hadi, Senin, 29 Juni 2019.
Sofwan menambahkan, saat ini masyarakat yang ingin bikin e-KTP tidak perlu lagi datang ke Kantor Dispendukcapil Situbondo. Mereka cukup melakukan perekaman di Kantor Kecamatan. Sejak 8 Juni lalu, setiap Kecamatan sudah memiliki fasilitas perekaman e-KTP.
Menurutnya, khusus untuk Kecamatan Besuki, Kapongan dan Asembagus, tidak hanya melayani perekaman e-KTP saja, melainkan masyarakat juga bisa bikin Kartu Keluarga (KK).
“Saat ini warga yang mengurus e-KTP di kantor Dispendukcapil selalu membludak, karena beberapa bulan lalu pelayanan dilakukan secara online. Selama memberikan pelayanan petugas tetap menggunakan protokol kesehatan Covid yaitu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri),” terangnya