Situbondo, bhasafm.co.id- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, menurunkan tuntutan terhadap Kakek Masir (75) terdakwa kasus penangkapan lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.
Awalnya, jaksa penuntut umum menuntut 2 tahun penjara, namun saat replik yang dibacakan pada sidang kemarin, jaksa menurunkan tuntutan dari 2 tahun menjadi 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengatakan, tuntutan diturunkan berdasarkan asas futuristik, dan dalam penyesuaian hukum pidana dengan memperhatikan rasa keadilan serta atas petunjuk pimpinan, sehingga tuntutan diubah atau lebih ringan.
Kata Huda Hazamal, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang sudah disahkan dan akan diimplementasikan pada 2 Januari tahun 2026, ada penghapusan ancaman minimal penjara.
Sementara itu, Hanif, kuasa hukum terdakwa Masir, mengapresiasi tindakan jaksa penuntut umum yang telah memperbaiki tuntutan yang sebelumnya 2 tahun menjadi 6 bulan. Hingga Kamis (18/12/2025) terdakwa Masir telah menjalani masa tahanan hampir lima bulan.
Katanya, kliennya adalah tulang punggung keluarga. Pekerjaan sehari-hari mencari madu di hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Namun pada hari itu, Masir tertangkap petugas Taman Nasional Baluran saat menangkap 5 ekor burung cendet, dan diproses hukum.









