Situbondo- Selama tiga bulan terakhir ini ada 382 gugatan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama Situbondo. Dari jumlah tersebut sebagian besar gugatan cerai diajukan sang istri. Ada 263 ibu rumah mengajukan gugat cerai suaminya ke kantor pengadilan agama.
Sedangkan untuk cerai talak atau gugatan cerai diajukan suami sebanyak 119 kasus. Dari jumlah gugatan cerai yang masuk ada 268 kasus sudah diputus. Itu artinya, ada 268 janda dan duda baru di Kabupaten Situbondo.
Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Hamidul Huda bahwa sebanyak 268 perceraian yang sudah di putus terhitung sejak Januari hingga Februari 2022. Rinciannya, gugat cerai atau istri mengajukan gugatan sebanyak 183 perkara, sedangkan cerai talak atau suami mengajukan gugatan sebanyak 85 perkara.
“Kalau sudah gugatannya diputus berarti sudah berstatus janda atau duda. Dari 268 gugatan yang diputus merupakan jumlah keseluruhan dari cerai gugat maupun cerai talak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2022.
Huda menambahkan, dari 382 kasus perceraian yang saat ini ditangani Pengadilan Agama, penyebab terbesar karena tidak harmonis. Selanjutnya faktor ekonomi dan adanya gangguan pihak ketiga.
“Untuk tahun ini jumlah perceraian secara keseluruhan menurun dibandingkan tahun 2021 pada periode bulan yang sama,” katanya.
Reporter: Zaini Zain, Melaporkan Untuk Buana Pagi.