Situbondo- Puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendatangi Mapolres Situbondo. Mereka melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AR, dengan tuduhan pernyatannya dinilai melanggar melanggar UU ITE.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga laporan sekaligus ke Mapolres Situbondo, yaitu laporan dari Rodya Annisa Santi, seorang pengacara asal Probolinggo, serta dua laporan dari Ketua DPC Peradi Probolinggo Raya dan DPC Peradi Situbondo. Yang menarik, ada 30 pengacara siap menjadi kuasa hukum untuk tiga laporan tersebut.
Salah Seorang pengurus DPC Peradi Situbondo, Supriyono mengatakan, DPC Peradi Situbondo melaporkan oknum pengacara berinisial AR ke Mapolres Situbondo, lantaran memberikan pernyataan terkait dua anggota Peradi Probolinggo Raya ditolak beracara mendampingi kliennya di Pengadilan Agama (PA) Situbondo.
“Pernyataan itu tentu tidak benar. Selain itu, terlapor juga katanya menyebut-nyebut nama Peradi secara kelembagaan, makanya Peradi Situbondo dan Probolinggo juga ikut melaporkannya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno, membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk proses hukum berikutnya, adanya tiga laporan tersebut akan ditindak lanjuti penyidik Satreskrim.
“Benar kami menerima ada tiga laporan. Proses selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh penyidik,” ujarnya
Reporter: Zaini Zain