Situbondo- Ada truk trailer terparkir di belakang Mapolres Situbondo. Usut punya usut, truk berukuran panjang itu ternyata barang bukti kasus pencurian. Sedangkan pelakunya sudah ditangkap polisi awal Agustus lalu.
Truk Nopol N 9831 UN konon digunakan mengangkut barang curian peralatan bengkel seperti mesin las, dua buah accu, satu buah roda depan truk fuso, satu buah trafo las 1200 Watt dan satu buah dongkrak kapasitas 60 ton.
Barang curian yang diangkut menggunakan truk trailer, merupakan hasil aksi kejahatan dua tersangka yaitu Hadi Hariyanto dan Ahmad Wibowo, warga Kabupaten Banyuwangi. Barang-barang tersebut diambil dari sebuah bengkel milik Endro Priyo Widodo, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.
Aksi pencurian terjadi awal Juli 2022. Polisi berhasil mengungkap kasus sebulan yang lalu, karena tersangka menjual barang curiannya itu di media sosial. Dari sinilah polisi menangkap Hadi Harianto (38), warga Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Banyuwangi, serta Ahmad Wibowo (24), warga Kecamatan Kota Banyuwangi.
Menurut Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, truk trailer itu diamankan sudah tiga hari lalu karena atas permintaan JPU. Truk diamankan saat melintas di jalan pantura Situbondo.
“Itu sudah tiga hari yang lalu kami sita. Hasil koordinasi kami dengan JPU bahwa kendaraan sarana prasarana dibutuhkan sebagai barang bukti,” tegasnya.
Zaini Zain