Situbondo, bhasafm.co.id- Andi Handoko, salah seorang pimpinan DPRD Situbondo dari fraksi PDIP diambil sumpah dan janjinya pada Senin (7/10) dalam rapat paripurna peresmian pengangkatan pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Andi Handoko dilantik, menyusul ketiga pimpinan yang sudah dilantik lebih dulu, yakni Ketua DPRD, Mahbub Junaidi dari PKB, wakil ketua Abdurrahman dari PPP dan wakil ketua DPRD Hambali dari Gerindra.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, saat ini formasi pimpinan DPRD sudah lengkap yakni empat orang terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.
Mahbub mengaku keterlambatan pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Situbondo karena ada dinamika dalam prosesnya yakni DPP PDIP terlambat memberikan rekomendasi pimpinan DPRD di daerah salah satunya di Situbondo.
Dalam sambutannya, Mahbub Junaidi menjelaskan tiga fungsi DPRD yakni fungsi legislasi yakni menyusun peraturan perundangan yang melindungi rakyat.
Kedua, fungsi penganggaran. Anggota DPRD adalah orang-orang yang terpilih dan terbaik, dan melekat fungsi penganggaran yakni menyusun anggaran dengan mempertimbangkan semuanya adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya fungsi pengawasan. Dalam menjalan fungsi ini, DPRD dipertaruhkan dengan sumpah dan janjinya yang telah diikrarkan saat pelantikan, bahwa akan melakukan pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan sebenar-benarnya pengawasan.
Tiga fungsi pengawasan tersebut kata Mahbub harus dilaksanakan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Situbondo bersama dengan pemerintah daerah setempat.