Home / Peristiwa / Gerebek Arena Judi di Tanjung Pecinan Mangaran, Polisi Amankan 28 Motor dan 10 Ayam Aduan

Gerebek Arena Judi di Tanjung Pecinan Mangaran, Polisi Amankan 28 Motor dan 10 Ayam Aduan

Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskrim Polres Situbondo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan tim Resmob pada Rabu (6/5/2026) siang di sebuah pekarangan milik warga.

 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa awalnya petugas mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang resmi menjadi tersangka dengan rincian satu orang sebagai pelaksana/pencatat taruhan dan tiga orang sebagai penombok, sementara tiga lainnya berstatus saksi.

 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 28 unit sepeda motor milik pengunjung dan pemain, 10 ekor ayam aduan, kurungan, buku catatan taruhan, hingga sejumlah ponsel. Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa penindakan ini didasari oleh laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas negatif di lingkungan mereka.

 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk perjudian, tanpa memandang besar kecilnya nominal taruhan, merupakan tindak pidana atau delik formil yang dilarang hukum. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan arena judi tersebut demi menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah Situbondo.

Tag: