Situbondo– Inspektorat Pemkab Situbondo meminta Kepala Desa,agar segera mengembalikan kerugian penggunaan Dana Desa. Masih ada sekitar 2 Miliar lebih kerugian Dana Desa belum dikembalikan.
Ada puluhan Desa diminta mengembalikan kerugian penggunaan Dana Desa tahun 2017. Kerugian tersebut disebabkan karena adanya kekurangan volume pengerjaan proyek fisik maupun pembiayaan non fisik.
Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto, mengatakan, pihaknya meminta Kepala Desa yang memiliki tanggungan pengembalian kerugian penggunaan DD segera dilakukan, agar tak menghambat pencairan DD tahun ini.
Menurut Bambang, Inspektorat hanya memiliki waktu tiga kali memanggil Kepala Desa. Jika mereka tak juga mengembalikan, pasti akan berdampak tidak akan dicairkannya bantuan DD tahun 2018.
Seperti diketahui. Komisi I DPRD Situbondo berang, mengetahui ada dana 2, 5 Miliar kerugian pengerjaan proyek Dana Desa belum dikembalikan. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Situbondo menggelar hearing bersama Dinas Pemberdayaan Maysarakat dan Desa (DPMD), beberapa waktu lalu.
Komisi I DPRD Situbondo memberi batas waktu satu bulan, agar inspektorat Pemkab Situbondo menyelesaikan pengembalian kerugian tersebut. Jika tidak, Komisi I DPRD mengancam akan memberikan rekomendasi ke lembaga penegak hukum.
Berdasarkan data yang diterima Komisi I DPRD Situbondo, ada banyak catatan penggunaan Dana Desa tahun 2017. Selain masalah administrasi, ada juga kerugian pengerjaan proyek sekitar 4 Miliar lebih.
Kerugian yang harus dikembalikan itu disebabkan karena adanya kekurangan volume pengerjaan proyek fisik, maupun ada pengerjaan proyek disinyalir fiktif. Dari jumlah total kerugian sekitar 4 Miliar, baru sekitar 1, 9 dikembalikan. Dengan demikian, masih tersisa sekitar 2, 5 Miliar yang belum juga dikembalikan.