Home / Hukum dan Kriminal / Kapolres Situbondo Perintahkan Berantas Perjudian, Miras dan Narkoba

Kapolres Situbondo Perintahkan Berantas Perjudian, Miras dan Narkoba

Situbondo, Bhasafm.co.id– Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto printahkan anggotanya menindak tegas segala bentuk perjudian, peredaran minuman keras dan narkoba.

“Kepada seluruh anggota baik Polres dan Polsek jajaran untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, miras dan narkoba,” katanya, saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres, Senin, 26/2/2024.

Dwi mengingatkan agar anggota menjadi pengayom dan pelindung masyarakat dan tidak jadi beking perjudian, peredaraan miras dan narkoba. Bahkan ia mengancam akan memecat anggotanya jika terlibat kasus narkoba.

“Jika ada anggota melakukan pelanggaran berat khusunya narkoba akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat,” katanya.

Tidak hanya itu, Dwi juga memerintahkan anggotanya agar mengawal rekapitulasi suara hasil Pemilu 14 Februari 2024. Saat ini, rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan sudah selesai. Oleh karena itu, ia meminta agar pengamanan dipusatkan pada gudang logistik KPU.

“Kotak suara sudah bergeser ke gudang logistik KPU. Lakukan pengamankan  dan tingkatkan patroli serta lakukan imbauan agar masyarakat turut  menjaga situasi kamtibmas” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses