Home / Peristiwa / Kasus Ledakan Petasan Maut Mimbo Memasuki Tahap Dua, Polres Situbondo Serahkan Pelaku ke Kejari

Kasus Ledakan Petasan Maut Mimbo Memasuki Tahap Dua, Polres Situbondo Serahkan Pelaku ke Kejari

Situbondo, bhasafm.co.id- Penanganan hukum atas insiden ledakan bahan peledak berdaya ledak tinggi yang memakan korban jiwa di wilayah timur Situbondo memasuki babak akhir penyidikan kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo resmi melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

 

Proses penyerahan pelimpahan perkara tersebut menyusul diterbitkannya surat penyataan berkas perkara telah lengkap atau P-21 dari pihak jaksa peneliti. Langkah yuridis ini menandai beralihnya wewenang penanganan perkara serta masa penahanan tersangka dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membeberkan pada Selasa (21/7/2026) bahwa kasus ini berakar dari ledakan petasan rakitan massal di Kampung Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Dua pemuda setempat berinisial Samsul (22) dan Riko (25) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pembuatan mercon maut tersebut.

 

Tragedi ledakan yang terjadi pada pertengahan Februari lalu itu berdampak fatal. Satu orang warga bernama Supriyadi (50) dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian. Saat musibah mercon meletus, korban diketahui sedang beraktivitas memperbaiki atap rumah yang lokasinya berdampingan dengan tempat perakitan bahan peledak.

 

Selain menelan korban jiwa, guncangan hebat dari bahan peledak tersebut juga memicu luka bakar parah pada lima orang warga sekitar. Kelima korban luka-luka yang sempat menjalani perawatan medis intensif tersebut adalah Samsul (22), Riko (25), Abdur Rahman (15), Fais (20), serta Fino (15).

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, Indra Adityo Samkusumo, membenarkan penerimaan tahap dua atas kedua tersangka. Pihak kejaksaan langsung menerbitkan surat penahanan lanjutan bagi tersangka Samsul dan Riko untuk 20 hari ke depan.

 

Tim JPU Kejari Situbondo kini bergerak cepat menyusun lembar surat dakwaan secara cermat dan komprehensif. Setelah administrasi dakwaan rampung, berkas perkara beserta kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo agar proses persidangan pembuktian materiil dapat segera digelar.