Home / Berita Terbaru / Kejaksaan Negeri Situbondo Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa

Kejaksaan Negeri Situbondo Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa

Situbondo, bhasafm.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang menyasar para kepala desa di Situbondo. Aplikasi ini bertujuan untuk pengelolaan Anggaran Dana Desa yang transparan dan akuntabel.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal berharap, melalui aplikasi ini tidak ada lagi persoalan yang mengakibatkan kepala desa tersandung masalah hukum, karena pengelolaan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara itu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi Aplikasi Jaga Desa dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama yang berlangsung Jumat (1/8/2025) untuk wilayah tengah. Ada 25 kepala desa dengan 40 orang operator yang menjadi peserta sosialisasi. Tahap selanjutnya akan dilakukan untuk wilayah timur dan barat.

Huda Hazamal menjelaskan, bahwa Aplikasi Jaga Desa ini merupakan program Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Aplikasi ini harus digunakan oleh semua desa di Indonesia, termasuk Situbondo.

Kejari Situbondo berharap, hingga 10 Agustus 2025, setidaknya sudah ada 49 desa yang menggunakan aplikasi ini, sebagai percontohan bagi desa lainnya.

Tag: