KPU Kosongkan Kotak Suara Pilkada, Pemusnahan Dokumen Nunggu Penetapan ANRI

0
387
bhasafm
KPU Situbondo membuka dan mengosongkan kotak suara Pilkada 2020 (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo,  membuka seluruh kotak suara pilkada 2020. Seluruh dokumen di dalam kotak suara tersebut dikosongkan. Untuk dokumen yang tak diperluakan akan dimusnahkan.

Pemusnahan dokumen pilkada tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus menunggu penetapan dari ANRI atau Arsip Nasional Republik Indonesia.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Situbondo, Usman Hadi mengatakan, pembukaan kotak suara sesuai Peraturan KPU nomor 35 pasal 36 dan pasal 37. Dijelaskan, bahwa pembukaan  dan pengosongan kotak suara dilakukan satu bulan setelah pengucapan sumpah dan janji Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Ini merupakan tahapan terakhir Pilkada. Kami lakukan hari ini karena seperti kita tahu bersama bahwa pengucapan sumpah dan janji Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan 26 Februari lalu,” katanya

Menurut Usman, pembukaan kotak suara bertujuan untuk menjaga arsip yang memiliki masa retensi lima tahun. Selain itu, ada juga dokumen yang harus dimusnahkan seperti surat suara. Sedangkan yang tidak dimusnahkan berupa dokumen berbentuk formulir.

Usman menambahkan, KPU Situbondo juga akan segera berkirim surat ke ANRI terkait pemusnahan dokumen surat suara tersebut. Sedangkan untuk arsip dokumen yang tidak dimusnahkan akan disimpan di tempat khusus.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.