Situbondo- Bupati Situbondo Karna Suswandi melantik 131 pejabat fungsional di pendopo Graha Amukti Praja, Senin malam. Pelantikan pejabat fungsional kali ini merupakan yang terakhir sesuai perintah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Karna Suswandi, Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu hingga 30 Mei 2022, agar penyetaraan pejabat administrasi menjadi fungsional sudah rampung. Oleh karena itu, pelantikan terhadap 131 pejabat ini merupakan yang terakhir dilakukan Pemkab Situbondo.
“Ini perintah Kemendagri yang harus kami selesaikan. Jadi batas akhir penyetaraan pejabat administrasi menjadi fungsional yaitu 30 Mei 2022. Ini mutlak harus dilakukan malam ini,” katanya, ditemui usai pelantikan, 30 Mei 2022.
Karna Suswandi menambahkan, bahwa jabatan fungsional ini sangat menguntungkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jabatan fungsional para ASN fungsional bisa naik pangkat kapan saja kalau kredit poin kinerjanya bagus.
“Ada tim penilai yang terus mencatat kredit poin pejabat fungsional. Mereka bisa naik pangkat dua tahun sekali atau kapan saja,” terangnya.
Lebih jauh Karna Suswandi menegaskan, bahwa dirinya hanya menjalankan amanat undang-undang. Dengan penyetaraan pejabat administrasi ke fungsional, maka saat ini mereka dituntut untuk bekerja sigap dan memiliki kreativitas tinggi.
“Itu intinya. Dengan penyetaraan ini pemerintah ingin mendorong para pejabat fungsional bekerja efektif dan efisien serta memiliki kreativitas,” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain