Situbondo, bhasafm.co.id- Kasus teror pria bertopeng yang sempat viral di media sosial setelah nekat menyelinap masuk ke kamar seorang perempuan di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, akhirnya resmi dihentikan. Pihak kepolisian resort setempat memutuskan untuk menyelesaikan perkara sensitif tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Aksi kriminal yang memicu keresahan jagat maya itu diketahui terjadi pada Minggu dini hari (28/6/2026). Korban yang baru menginjak usia 18 tahun sontak terbangun dan merasa syok luar biasa setelah mendapati sosok pria asing bertopeng sudah berada di dalam kamar pribadinya dan hendak melakukan tindakan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak korban sesaat setelah kejadian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan taktis di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, namun belakangan kedua belah pihak memilih jalan damai pascamediasi.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim dibantu informasi masyarakat bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi kunci di sekitar lokasi. Petugas juga sukses mengamankan satu buah obeng besi yang terbukti kuat digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk mencongkel jendela luar rumah korban.
Hasil investigasi mendalam tersebut langsung mengarah kepada profil seorang pria berinisial A.R. (30), yang merupakan warga lokal di Kecamatan Panarukan. Terduga pelaku akhirnya berhasil digelandang petugas tanpa perlawanan pada Kamis malam (2/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung mengakui seluruh aksi bejatnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif di ruang penyidik, terungkap fakta baru bahwa antara korban dan pelaku ternyata masih terikat hubungan kekerabatan atau keluarga dekat. Di hadapan petugas dan saksi-saksi, AR bersujud mengakui kesalahannya, melayangkan permohonan maaf sedalam-dalamnya, serta berjanji tertulis tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Melihat iktikad baik tersebut, korban didampingi orang tuanya dengan besar hati menerima permohonan maaf pelaku dan sepakat mencabut laporan pengaduan. Kesepakatan damai kedua belah pihak kemudian dituangkan secara formal dalam surat pernyataan bermeterai serta didokumentasikan resmi sebagai syarat mutlak pemenuhan hukum RJ.
AKP Selimat menegaskan bahwa langkah restorative justice ini diambil bukan untuk mengabaikan supremasi hukum atau memberikan ruang bagi pelaku kriminal. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan jalur konstitusional yang diatur undang-undang dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat, pemulihan psikologis korban, serta keharmonisan antarpihak yang bersengketa.









