Home / Peristiwa / Oknum Karyawan Leasing Diringkus di Denpasar Bali

Oknum Karyawan Leasing Diringkus di Denpasar Bali

Situbondo, bhasafm.co.id- Pelarian panjang seorang oknum karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) berinisial MRA (30) akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengendus keberadaan dan mengamankan pelaku yang diduga kuat telah nekat menggelapkan uang setoran milik konsumen.

Tersangka MRA diketahui mendadak kabur dan menghilang dari tempat kerjanya sejak awal Maret 2026 yang lalu. Pria paruh baya ini disinyalir sengaja membawa lari dan menghabiskan uang angsuran kredit motor dari nasabah senilai Rp6.174.000, yang seharusnya disetorkan ke kas kantor PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membenarkan bahwa operasi penangkapan terhadap buronan lintas pulau tersebut berhasil dilakukan berkat kejelian tim di lapangan. Petugas berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya yang berlokasi di wilayah Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat atas laporan resmi yang dilayangkan pihak manajemen perbankan. Atas tindakan lancungnya, MRA kini dibidik dengan jeratan hukum tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penggerebekan dan penggeledahan, Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah aset yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan harian pelaku. Di antaranya adalah satu unit telepon genggam (smartphone) merek Infinix serta tiga lembar cetakan rekening koran yang terindikasi kuat berkaitan dengan aliran dana perkara.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Situbondo bergerak maraton melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci dan menyita bukti-bukti tertulis. Pihak kepolisian juga langsung melaksanakan gelar perkara internal untuk memantapkan status hukum dan mengunci ruang gerak tersangka di jeruji besi.

Saat ini, MRA telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Situbondo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Langkah penahanan ini diambil agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti tersisa atau mencoba melarikan diri kembali dari jerat hukum.

Mengakhiri keterangannya, AKP Selimat mengimbau secara tegas kepada seluruh karyawan swasta di Situbondo agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan amanah jabatan yang diberikan korporasi. Ia memastikan setiap laporan pidana dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan diproses tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tag: