Situbondo, bhasafm.co.id- Seorang warga desa Kedongdowo, Kecamatan Arjasa bernama Ahmad Busairi (30) diamankan pihak kepolisian setelah dirinya terlibat kasus penipuan dan penggelapan motor.

Ia diamankan ketika dirinya tengah bersembunyi di rumah temannya di Desa/Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso pada Sabtu (09/12/2023).
Ia terlibat kedalam kasus penipuan dan penggelapan motor milik Fathor Rosi, warga Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Serta motor milik Linnasa warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Jatibanteng.
Busairi menggunakan modus dengan berpura – pura meminjam motor kepada korban dan ia tidak kembali langsung membawa motor tersebut.
Kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Busairi dan menyita satu unit sepeda motor beserta satu unit handphone.









