Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik seorang penjual cilok bernama Yogia Trio Fanggih (21), warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso. Kendaraan roda dua tersebut sebelumnya dilaporkan hilang digondol maling saat korban tengah berlibur di kawasan wisata.
Yogia mendatangi Mapres Situbondo dengan didampingi sang paman saat digelarnya agenda konferensi pers pada Selasa (30/6/2026). Kehadiran pemuda tersebut bertujuan untuk menjemput motor kesayangannya yang berhasil diendus dan diselamatkan oleh pihak kepolisian beberapa hari sebelumnya.
Korban mengaku sangat bahagia dan terharu karena motor yang dibelinya dengan sistem kredit tersebut bisa ditemukan kembali. Kendaraan tersebut sempat raib sejak Minggu (21/6/2026) dini hari di area parkir kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
Yogia menceritakan bahwa motor tersebut ia cicil dari hasil menyisihkan keuntungan berjualan cilok setiap harinya dan tinggal menyisakan kurang dari satu tahun masa pelunasan. Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Situbondo karena proses pengambilan motor sama sekali tidak dipungut biaya dan hanya diminta menunjukkan STNK serta kunci kontak asli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil membekuk pelaku pencurian motor tersebut. Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial J yang diketahui merupakan warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus curanmor di kawasan wisata ini berhasil dibongkar petugas pada Kamis (25/6/2026), atau tepat empat hari setelah menerima laporan resmi dari korban. Langkah taktis ini dilakukan jajaran Satreskrim setelah melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan jaringan pelaku di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka J mengakui seluruh perbuatannya yang telah menggasak motor korban di area parkir Pasir Putih. Pelaku melancarkan modus operasinya dengan cara merusak sistem kunci pengaman dan kunci kontak kendaraan menggunakan alat atau kunci khusus.
Saat ini tersangka J beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapores Situbondo untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum.








