Situbondo, bhasafm.co.id- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (50) diamankan Satreskrim Polres Situbondo setelah diduga menjadi terduga pelaku penipuan.
AKP Momon Suwito, Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan bahwa terduga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dilaporkan setelah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Korban NS (54) warga kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji menjadi korban setelah ia merasa ditipu tersangka yang mengaku sebagai pihak ketiga dalam transaksi jual beli tanah seharga Rp 137 juta.
Setelah korban membayarkan uang kepada tersangka ternyata pemilik tanah tidak merasa tanahnya dibeli sedangkan korban sudah membayar dan sampai sekarang uangnya belum dikembalikan.
Korban melaporkan pelaku dan kepolisian akna melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.