Situbondo, bhasafm.co.id- Warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Endah Wiwin, melayangkan gugatan kepada BRI Cabang Situbondo, atas lelang rumahnya yang dinilai kurang tepat oleh Endah Wiwin.
BRI dinilai tidak tepat dalam menentukan harga lelang karena telah melelang rumahnya seluas 1.162 meter persegi dengan dua bangunan megah seharga Rp600 juta. Padahal, harga rumah itu bisa mencapai Rp3 miliar lebih.
Ia menuding BRI tidak menggunakan appraisal profesional dalam menentukan limit harga lelang rumahnya, sehingga harga lelang hanya Rp600 juta. Lelang rumah Endah Wiwin dilakukan pada tanggal 13 Agustus dan pada 25 Agustus 2025 sudah ada pemenang lelang.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2025, rumah Endah Wiwin membentang spanduk bahwa rumah itu sudah bukan lagi milik Endah Wiwin karena sudah ada pemenang lelang, padahal belum ada keputusan pemenang lelang dari Pengadilan Negeri Situbondo.
Hanif, kuasa hukum Endah Wiwin mengaku, proses hukum kliennya akan berlanjut sidang ke perkara pokok yang sidang, karena pada saat mediasi dengan pihak terlapor yakni BRI Cabang Situbondo, tidak ada kesepakatan.
Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Situbondo, Nanang Sumbara mengatakan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
BRI mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta telah membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan nasabah untuk mencapai penyelesaian yang konstruktif sebelum pelaksanaan lelang.
Katanya, BRI menjalankan proses bisnis, termasuk pelaksanaan lelang agunan, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BRI juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjalankan operasional bisnis secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian perbankan.
Namun saat dikonfirmasi tentang aprasial atau rujukan BRI untuk menentukan harga lelang rumah Endah Wiwin, Nanang Sumbara tidak menjawabnya.









