
Situbondo, bhasafm.co.id- Aksi penembakan hewan dilindungi di Taman Nasional Baluran dilakukan oleh pemburu liar. Seekor burung Merak (Pavo Muticus) dan seekor Rusa (Cervidae) mati ditembak pemburu.
Johan Setiawan, Kepala Taman Nasional Baluran mengatakan peristiwa tersebut dilakukan oleh pemburu liar asal Kabupaten Malang yang tertangkap basah telah menembak kedua hewan dilindungi itu.
Pelaku berjumlah tiga orang dan satu orang berhasil melarikan diri, pelaku ditangkap beserta barang bukti satu ekor rusa jantan mati dan satu ekor burung merak mati.
Kronologi penangkapan itu terjadi ketika petugas melintasi daerah blok Merak Air Karang mendapati mobil kijang plat nomor N 1907 EY sedang parkir di depan rumah warga. Namun petugas curiga karena pemilik mobil dan rumah tidak ada di tempat.
Petugas mendapat kabar tiga orang dari klub menembak di Malang itu sedang berada di hutan. Petugas pun melakukan patroli dan penjagaan di Blok Air Karang pada pukul 17.45 WIB akhirnya mobil kijang putih keluar dan petugas mengamankan penembak beserta barang buktinya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa seekor rusa jantan, dan burung merak dalam kondisi mati ditembak, senpi rakitan jenis call 5,56 5JT, amunisi 54 biji kaliber 5,56 mm, empat selongsong yang sudah ditembakkan, dan sebilah pisau.
Pelaku dijerat dengan UU Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 Juta.