Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, kembali melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, pada Sabtu (14/12) kemarin.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, penggeledahan ini adalah wujud komitmen Rutan Situbondo untuk bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba atau Halinar.
Kata Rudi Kristiawan, Rutan harus bebas dari hanphone, pungutan liar dan narkoba, untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman.
Upaya ini dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba, pungutan liar dan handphone guna menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif bagi warga binaan.
Kata Rudi Kristiawan, kegiatan penggeledahan ini juga merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas dan kenyamanan di dalam Rutan.
Rudi Kristiawan mengimbau kepada warga binaan pemasyarakatan agar mengikuti dan mematuhi semua aturan yang ada di dalam Rutan Situbondo, demi kebaikan dan kenyamanan bersama.
Berdasarkan pantauan, tidak ditemukan hanphone dan narkoba maupun adanya pungutan liar di ruang tahanan Rutan Situbondo. Hanya ada beberap barang yang diamankan seperti silet cukur, sendok aluminium, sikat gigi yang dimodifikasi, dan lainnya yang dinilai berbahaya.