Situbondo-Puluhan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, kembali berunjuk rasa di Kantor Pemkab Situbondo, Senin kemarin. Aksi jilid II aktifis mahasiswa ini dilakukan, karena saat berunjuk rasa sebelumnya gagal bertemu Bupati Dadang Wigiarto.
Gelombang aksi unjuk rasa ini terjadi, setelah dipersidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, disebut-sebut ada penyerahan uang 150 juta di ruangan Sekretaris Daerah. Uang tersebut diserahkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kusnin, yang kini jadi salah satu terdakwa dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Para mahasis meminta Bupati Dadang Wigiarto mendukung langkah Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi DHBCT. Mahasiswa juga mendesak Bupati mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, serta pejabat Forkopimda menemui langsung para mahasiswa di lantai II Pemkab Situbondo. Dadang mengaku, tidak ada pejabat yang terlibat korupsi tidak dipecat.
Dadang memastikan, bagi pejabat yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi pasti akan dipecat termasuk Sekda. Hanya saja kata Dadang, pemecatan ASN harus melalui prosedur, termasuk sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa Sekda dan pria berinisial AG, sebagaimana petunjuk majelis hakim pengadilan Tipikor, karena masih menunggu amar putusan.
Slamet mengatakan, “pihak kejaksaan tidak akan tergesa-gesa, karena akan melihat amar putusan untuk mengambil langkah hukum berikutnya”. Menurutnya, para mahasiswa tak perlu khawatir, karena kejaksaan dan kepolisian sudah berkomitmen untuk memberantas korupsi di Situbnondo.