Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Polisi Perairan dan Udara kabupaten Situbondo mengamankan 5 nelayan yang telah melanggar zona menangkap ikan.
Nelayan – nelayan ini diamankan karena melakukan penangkapan ikan di perairan 500 meter dari garis pantai. Nelayan tersebut diantaranya EI (37), SI (29), YH (37), SO (47), dan MF (21) yang semuanya merupakan warga Desa Peleyan, kecamatan Panarukan.
AKP Hasanuddin, Kasat Polairud Polres Situbondo menjelaskan sesuai regulasi yang ada maka ditetapkan penangkapan ikan minimal sejauh 2 mil dan maksimal 12 mil dari garis pantai atau jika dalam kilometer sejauh 3,2 KM hingga 19,3 KM dari garis pantai.
Sebanyak 7 nelayan melanggar zona penangkapan ikan. Namun hanya 5 yang berhasil diamankan, 2 lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polairud juga mengamankan barang bukti berupa kapal beserta peralatan menangkap ikan. Nelayan tersebut terancam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan hukuman berupa denda administratif, denda pencabutan izin, dan atau denda sebesar Rp 100 Juta.