Situbondo, bhasafm.co.id- Supriyono, Kuasa Hukum salah seorang korban dari tersangka HN, mengapresiasi kinerja Polisi yang akhirnya melakukan penahanan terhadap HN atas kasus dugaan penipuan modus jual beli sembako.
Kata Supriyono, selama ini HN dikenal licin meskipun banyak laporan korban dengan nilai kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, hari ini polisi menunjukkan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap HN usai melakukan pemeriksaan.
Supriyono mengatakan, sudah seharusnya HN ditahan, karena sudah ada banyak korban yang mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp5 jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tersangka HN dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo, usai diperiksa oleh penyidik atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli sembako.
Terungkapnya kejahatan tersangka HN berawal dari laporan Ritmawati, warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang mengalami kerugian sebesar Rp24.907.000 dengan modus jual beli minyak goreng kemasan dan mie goreng.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka HN mengaku sebagai supplier sembako berbagai merk, di antaranya beras, minyak goreng, dan gula. Barang-barang tersebut ditawarkan melalui facebook dan story whatsapp tersangka dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar.
Biasanya, HNR meminta uang muka terlebih dulu kepada korban, bahkan ada yang diminta untuk membayar lunas. Setelah membayar lunas, HN hanya berjanji untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Namun janji itu tidak pernah ditepati.
Akibat perbuatannya itu, tersangka HN dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako oleh tersangka HN, agar segera melaporkan ke Polres Situbondo, untuk diproses hukum.