Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar, tahun anggaran 2020-2021.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, kedua tersangka yakni MS, kepala desa non-aktif dan WS bendahara desa aktif. Keduanya ditetapkan tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau tahap satu. Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara mencapai Rp289 juta.
AKP Selimat mengaku akan segera mengirimkan berkas perkara tindak pidana korupsi itu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk segera diproses hukum menuju tahapan selanjutnya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20,2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31,1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf a dan huruf c jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Diinformasikan sebelumnya, Pemkab Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, memberhentikan sementara tiga kepala desa salah satunya Kepala Desa Jangkar, karena tidak bisa mengembalikan Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat, tahun anggaran 2025 sebesar sekitar Rp700 juta.









