Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi melakukan razia terhadap arena sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit pada Senin (07/08/2023).

Puluhan petaruh berhamburan ketika polisi datang dan polisi hanya berhasil mengamankan dua orang terduga pejudi sabung ayam. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 10 Juta lebih, satu ekor ayam aduan, buku catatan, 10 unit motor, satu tas, dan kain arena aduan ayam.
Setelah mendapatkan laporan adanya aktivitas penjudian sabung ayam, Polres Situbondo segera mengirimkan puluhan personilnya untuk mengamankan lokasi. Razia dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo dan akan mendapatkan tindakan tegas.









