Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (Miras) di kecamatan Panarukan dengan melakukan patroli lokasi yang dilaporkan.
Petugas melakukan pengechekan kebenaran laporan miras yang dilakukan oleh masyarakat ternyata petugas menemukan 5 botol miras berjenis arak.
Pemilik toko dimintai keterangan oleh petugas dan mengaku telah menjual minuman haram tersebut dengan kemasan botol tutup merah 600 mL.
Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengatakan penertiban peredaran miras ini sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat terkait dampak negatif miras termasuk potensi terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban.
Setelah melakukan patroli ini, petugas mengamankan beberapa botol miras dan sedang melakukan pendalaman pengungkapan sumber peredaran miras tersebut.